Hedon Motor Sport - Dengan Maksud untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta, Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) kendaran bermotor. Hal ini tertulis secara jelas dalam surat edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Keterangan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 itu berbunyi : Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengenaan tarif BBN-KB terhadap dampak kemacetan lalu lintas, maka Pemprov DKI Jakarta memandang perlu melakukan penyesuaian tarif BBN-KB yang lebih proposional dengan tujuan diantaranya adalah mengatasi kemacetan lalu lintas dengan tidak mematikan sektor industri otomotif dan memanfaatkan hasil penerimaan BBN-KB untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.

Kenaikan tarif BBN-KB sendiri tertuang dalam perubahan Ketentuan ayat (1) Pasal 7, yang menjadi :(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut :

1. Penyerahan pertama sebesar 12,5 persen (dua belas koma lima persen) : dan
2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen (satu persen)


Sebelumnya, dalam peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, BBN kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 10% untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, yaitu 1%

Peraturan tersebut sudah ditetapkan Resmi per-11 Nopember 2019 dan akan berlaku mulai 30 hari semenjak Tanggal penetapan yang artinya BBnKB di jakarta Baik untuk kendaraan Roda empat maupun sepeda motor naik 2,5 % dari awalnya 10% menjadi 12% pada 11 desember 2019. BBnKB adalah salah satu Variabel utama pembentuk nilai angka Juga On The Road sehingga bila BBnKB Naik maka Harga OTR akan juga Naik, Jadi siap siap saja yah hehehe...

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama