Hedon Motor Sport - Akhirnya Smart SIM resmi dirilis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019). SIM yang diklaim bisa untuk berbagai transaksi ini akan menggantikan SIM reguler yang kita pegang sekarang. Jadi dengan lahirnya Smart SIM, maka pelan dan pasti SIM model lawas akan distop dan tidak dikeluarkan lagi.
Korps lalu lintas Korlantas Kepolisian RI, akan merilis Smart SIM yang bisa sekaligus sebagai uang elektronik sehingga bisa ngirit dompet. Tidak banyak kartu, satu kartu bisa buat apa saja. Dari konfirmasi yang diberikan oleh kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, smart SIM tersebut bisa melakukan transaksi elektronik karena ada chip yang ditanamkan.
Chip tersebut memuat berbagai data diri seperti identitas data forensik bahkan kontak atau nomor telepon orang terdekat owner, termasuk histori tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM. Bahkan smart SIM terbaru ini juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran elektronik karena kalian bisa mengisi SIM ini dengan uang Elektronik hingga 2 juta rupiah. Apakah aman ? sejauh ini dari informasi koordinator konsultan Satpas Prototype dan FIFO Korlantas Polri, smart SIM tersebut sudah di uji coba untuk pembayaran MRT dan jalan tol. Hasilnya, berjalan dengan sangat baik.
Atas dasar itulah akhirnya perkemarin Smart SIM secara bulat dirilis oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019). Diwakili oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, ketuk palu peluncuran Smart SIM pun menandai era baru dalam teknologi digital meninggalkan SIM model lawas. Namun memang tidak frontal alias bertahap, sebab stok bahan SIM lawas masih cukup banyak ditanah air. So, Smart SIM akan menggantikan SIM lawas jika bahan baku SIM lawas habis. “ Smart SIM mulai hari ini sudah bisa dioperasionalkan pada semua Ibukota provinsi di Indonesia.
SIM lama juga masih ada, jadi secara bertahap akan dikirimkan ke semua Polres. Artinya Kota dan Kabupaten akan punya material SIM baru itu nantinya. Saat ini kami akan liat bagaimana animo masyarakat, apa yang dirasakan anggota dalam penerapannya dan ke depan bakal dievaluasi secara keseluruhan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri. Artinya walau sudah digunakan secara publik nantinya, Smart SIM akan terus dipantau dan dievaluasi untuk mendapatkan penyempurnaan.
Dengan konfirmasi diatas tidak mengherankan pembuatan Smart SIM ini tidak serentak. So, bisa saja ketika memperpanjang SIM, yang anda dapatkan masih model lawas dengan tujuan menghabiskan stok material SIM sebelumnya. Untuk biaya sendiri disebut tidak ada perbedaan dibandingkan dengan SIM lama. Jika mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000. Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.
Posting Komentar